Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, jika penyelenggaraan hak – hak penyandang Disabilitas
berdasarkan Nota Penjelasan pada sub Raperda ini, pihaknya dapat menangkap substansi dasar yang ingin diatur.
Yaitu tanggung jawab negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas, pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan mengupayakan penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas terutama pada penyediaan sarana dan prasarana guna aksesbilitas bagi penyandang disabilitas yang dalam rancangan raperda diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap pembentukan Raperda ini dan apabila raperda ini ditetapkan kami mohon dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam penganggarannya dan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” kata Bupati Anna saat Rapat Paripurna terkait Nota Penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (7/7/2020).
Secara filosofis dan sosiologis, pihaknya sepakat atas pembentukan Raperda ini, terutama pertimbangan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Namun dalam sebagaimana diketahui bersama pemerintah daerah dibatasi oleh kewenangan yang diberikan berdasar Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Sehingga dalam pembahasannya nanti untuk mensepakati pengaturan dalam koridor yang diperbolehkan dan tidak melampaui kewenangan daerah.
Sementara terkait Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) pada prinsipnya secara khusus mengenai Petunjuk dan Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sehingga, pertanyaannya apakah urgen untuk diatur kembali dalam Peraturan Daerah? Apa output yang diharapkan dari pembentukan Raperda ini?
“Namun begitu, kami tetap mengapresiasi pembentukan Raperda ini, dan kembali kami sampaikan penekanan substansi yang diatur jangan hanya semata-mata copy paste Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan hendaknya mengakomodir kondisi lokal di Kabupaten Bojonegoro,” tukasnya.
Pada prinsipnya pihaknya menyepakati pembentukan Raperda ini dan bahkan mengapresiasi maksud dan tujuan dari pemrakarsa.(*Naf)
Penulis ; Nafita Sari
Editor ; H Ulya