Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pengukuran tanah Barang Milik Negara (BMN) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi, menyatakan bahwa pengukuran aset BMN khususnya milik BBWS Brantas ini dilakukan selama dua hari. “Ada lima lokasi yang sedang kami ukur. Kemarin di Cendoro dan Dawung di Kecamatan Palang, serta Semanding. Hari ini, giliran Tahulu dan Tuwiri Wetan di Kecamatan Merakurak,” jelasnya pada Kamis (01/08).
Di Desa Tuwiri Wetan, terdapat lahan seluas sekitar 1.690 m² yang merupakan sungai milik BBWS Brantas. Sementara di Desa Tahulu, lokasi yang diukur berada di tengah sawah.
“Pengukuran ini adalah bagian dari proses permohonan sertipikat. Nantinya, akan diterbitkan sertipikat hak pakai selama lahan tersebut digunakan, atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PUPR,” terang Kacung.
Kacung menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan bahwa lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai hak pakai, dan masyarakat juga harus menyadari bahwa lahan yang mereka gunakan adalah aset negara.
“Dalam lima tahun terakhir, seluruh aset, baik milik desa, pemerintah kabupaten, kota, maupun BMN, wajib diinventarisasi, dilegalkan, dan disertipikatkan,” tambah Kacung.
Lebih lanjut, Kacung mengungkapkan bahwa sertipikat yang diterbitkan akan berupa sertipikat digital atau elektronik. Sejak 22 Juli 2024, BPN Tuban telah menerapkan sistem sertipikat elektronik untuk seluruh layanan yang menghasilkan sertipikat.
“Ke depannya, tidak hanya lima desa ini yang akan diinventarisasi. Kami masih terus mengidentifikasi wilayah lainnya,” pungkasnya.(rin/zen)