Berita Utama

Dana Abadi Rp3 Triliun untuk Pendidikan: Bojonegoro Siapkan Sistem Pengawasan Ketat

×

Dana Abadi Rp3 Triliun untuk Pendidikan: Bojonegoro Siapkan Sistem Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Dana Abadi Rp3 Triliun untuk Pendidikan: Bojonegoro Siapkan Sistem Pengawasan Ketat
Dana Abadi Rp3 Triliun untuk Pendidikan: Bojonegoro Siapkan Sistem Pengawasan Ketat

Suaradesa.co, Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmennya terhadap transparansi anggaran pendidikan dengan menyiapkan Dana Abadi Migas senilai Rp3 triliun. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru, Pemkab merancang sistem pengawasan berlapis untuk memastikan dana tersebut dikelola secara akuntabel dan terbuka.

Pada Selasa, 22 April 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro merampungkan pembahasan akhir Raperda Dana Abadi Migas untuk sektor pendidikan. Sidang ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan masa depan pendidikan yang berkelanjutan di Bojonegoro.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menegaskan bahwa dana sebesar itu harus dikelola dengan sistem transparan dan tanggung jawab penuh kepada publik.

“Kami sadar, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan sistem yang terbuka. Itulah sebabnya pengawasan menjadi poin krusial dalam pembahasan,” ujarnya di ruang sidang.

Baca Juga :  Direktur WALHI Jatim: Pemkab Bojonegoro Jangan Lepas Tangan Soal Tambang di Solo Valley

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah pembentukan komite pengawas independen. Komite ini akan beranggotakan unsur profesional, auditor publik, dan perwakilan masyarakat. Mereka akan mengawasi proses alokasi dana, kinerja investasi, hingga distribusi manfaat, serta memiliki akses penuh terhadap data dan kewenangan untuk melakukan koreksi jika ditemukan penyimpangan.

Pemkab juga berkomitmen membangun platform digital yang menampilkan data pengelolaan dana secara real-time. Masyarakat dapat memantau saldo, penempatan investasi, hingga daftar penerima manfaat secara terbuka melalui kanal resmi.

Untuk tahap awal, dana akan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) hingga mencapai Rp1 triliun. Setelah itu, Pemkab akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusus untuk pengelolaan dana secara profesional. Penempatan dana juga akan dilakukan melalui kompetisi antar bank dengan mempertimbangkan kesehatan lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga :  Serikat Pekerja dan Pemkab Bojonegoro Sepakat Perjuangkan Hak Buruh

Raperda ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025, guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional mengenai tata kelola Dana Abadi Daerah.

Setelah rampung di tingkat Pansus, DPRD akan mengirimkan naskah Raperda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Jika lolos, Bojonegoro akan menjadi salah satu daerah pertama yang memiliki payung hukum kuat dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan berbasis migas.(red)