Suaradesa.co (Bojonegoro) – Tingginya jumlah kasus corona di Indonesia, termasuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, turut meningkatkan jumlah pengajuan klaim BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan data besaran klaim BPJS Kesehatan tahun 2020.
“Kami tidak mengeluarkan data berapa besaran klaim untuk pasien Covid-19 karena itu wewenang pemerintah pusat,” kata Kepala BPJS Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo, saat media gathering di salah satu cafe di Bojonegoro, Rabu (27/1/2021).
Dari data yang dipegang, wilayah Bojonegoro-Tuban ada sekitar 1000 pasien yang menerima perawatan Covid-19.
“Paling banyak pasien ada di Bojonegoro,” imbuhnya.
Di Bojonegoro sendiri, ada 10 Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Namun, laporan yang diterima hanya 6 rumah sakit yang melayani.
“Ada enam rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien covid,” tukasnya.
Menurutnya, data besaran klaim untuk penyakit covid-19 hanya dipegang Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya bertuas memverifikasi pengajuan klaim tersebut dari masing-masing rumah sakit.
“Kalau ingin mengetahui besaran klaim, bisa langsung ke rumah sakitnya saja,” tegasnya.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu selama tujuh hari kerja.
Setelah itu, lembaga ini akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*Rin)