Berita UtamaPeristiwa

Begini Cara Ega Yakinkan Korbannya untuk Berinvestasi

×

Begini Cara Ega Yakinkan Korbannya untuk Berinvestasi

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya merilis penangkapan Ega Ayu Nawang Aulia (20), remaja asal Parengan, Kabupaten Tuban yang menghilang dan membawa kabur uang arisan dan investasi bodong hingga miliaran rupiah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan, jika penipuan bermula dari arisan di Salon EG Beauty di Jalan Lettu Suwolo, Kecamatan Bojonegoro, juga penawaran investasi kepada para korbannya.

“Sementara yang melapor secara resmi di Polres ada lima orang. Tiga orang dari Bojonegoro sisanya dari Tuban,” ujarnya saat Pers Rilis, Kamis (7/4/2022).

Dari laporan salah satu korban, pada Januari 2022 menawarkan investasi melalui status di whatsapp, di mana syaratnya adalah membayar administrasi.

Baca Juga :  Pemdes Ngampel Tunggu Pemberian CSR Dari Pertamina EP

“Awalnya korban menyetorkan investasi sebesar lima juta, kemudian dalam jangka 30 hari mendapat tujuh juta. Sehingga, dalam satu bulan keuntungan yang diterima adalah sebesar dua juta,” imbuhnya.

Rata-rata semua korban, ketika awal berinvestasi mendapatkan keuntungan setelah satu bulan dengan besaran yang bervariasi.

“Tapi, nilainya terus bertambah dan begitu seterusnya sampai banyak orang yang menjadi korban karena pada akhirnya tidak ada keuntungan yang disetorkan seperti awal mula,” tukasnya.

Kemudian, setelah membawa uang arisan dan investasi dari beberapa orang, pelaku melarikan diri dari tempat tinggalnya yakni salon miliknya.

Baca Juga :  BUMDes Campurejo Serap Naker Lokal

Modus operandi, Ega menawarkan investasi bodongnya ini melalui media sosial. Karena tawaran keuntungan yang menggiurkan akhirnya banyak yang berinvestasi.

“Untuk sementara, total kerugian yang kita hitung dari para korban adalah Rp260 juta,”tandasnya.

Petugas berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan sangkaan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa handphone dan beberapa buku rekening.

“Kami tengah menyelidiki kemana saja pengembangan aset-aset yang diputar oleh tersangka dari uang penipuan tersebut,” pungkasnya.(*rin)