Berita Utama

Bawaslu Tegaskan Akan Tindak Kepala Desa yang Terlibat Politik Praktis, 172 Nama Sudah Dikirim ke Pejabat Bupati

1603
×

Bawaslu Tegaskan Akan Tindak Kepala Desa yang Terlibat Politik Praktis, 172 Nama Sudah Dikirim ke Pejabat Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mempertegas sikap tegasnya terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Hans, perwakilan Bawaslu Kabupaten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KemenPAN-RB mengenai penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparat desa maupun ASN.

Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi selama tahap kampanye akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana.

“Tanggal 17 kemarin, kami baru saja berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KemenPAN-RB, yang juga dihadiri oleh Kepala Daerah dan PJ Bupati. Kami sepakat untuk menangani pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa atau ASN pada tahap kampanye sesuai dengan UU Pilkada, termasuk sanksi pidana,” jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  33 Desa di Bojonegoro Gelar Pilkades Serentak 2022

Bahkan sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu telah mengidentifikasi 172 kepala desa yang terindikasi melanggar netralitas, dan nama-nama tersebut telah diteruskan ke Pejabat Bupati.

“Sebelum tahapan kampanye, kami sudah meneruskan ke PJ terkait pelanggaran netralitas yang dalam kajian kami melanggar UU Nomor 6 tentang Desa,” tambah Hans, sapaan akrabnya.

Komitmen Bawaslu sangat jelas. Saat kampanye dimulai, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) akan mengambil langkah tegas, termasuk memproses secara pidana jika kepala desa terbukti terlibat politik praktis.

Sebelumnya, salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah adanya koordinasi relawan pasangan calon Wan-Nur yang diserahkan kepada kepala desa di masing-masing wilayah.

Berdasarkan hasil pertemuan yang dihadiri oleh Korkab AKD dan Korcam relawan Wan-Nur di rumah Kades Drajat, diputuskan bahwa Kades berperan sebagai koordinator pemenangan di wilayahnya, dengan tanggung jawab memastikan 70% suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa masing-masing mendukung paslon tersebut.

Baca Juga :  Permintaan Cashback oleh Kepala Desa dalam Kasus Korupsi Mobil Siaga: Penyimpangan atau Kebiasaan?

Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa seluruh tim relawan sebelumnya, termasuk Relawan SW dan NA, dilebur menjadi satu di bawah komando Kades. Semua kebutuhan logistik kampanye seperti banner dan kaos dikoordinasikan melalui Kades di tiap desa.

Praktik semacam ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada.

Keterlibatan aktif Kades dalam tim kampanye kandidat sangat potensial melanggar UU Desa dan UU Pilkada yang mengatur agar aparat desa tidak terlibat dalam politik praktis.

Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau pergerakan ini.

“Jika terbukti melanggar, potensi kami proses pidana sangat besar,” pungkas Hans. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *