Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro (Bawaslukab) menemukan indikasi ketidaknetralan dari seorang guru aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Pelanggaran ini terungkap saat kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zainuri, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini penting sebagai upaya pencegahan agar ASN paham akan aturan yang melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kita mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2028 tentang netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilihan umum,” jelasnya.
Menurut Zainuri, ketidaknetralan dari ASN tersebut terjadi di Kecamatan Kanor dan telah direkomendasikan untuk dikaji oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus ketidaknetralan ASN ini dianggap krusial mengingat peran mereka dalam menjaga stabilitas dan netralitas pemerintahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Bojonegoro, Moh. Zainal Arifin, juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban ASN dalam Pilkada 2024 diikuti oleh 150 guru PNS dari berbagai madrasah.
“Ini adalah upaya preventif agar ASN kita berada di jalur yang benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan, khususnya oleh instansi pemerintah dan pemangku kebijakan.
Dengan adanya sosialisasi yang intensif, diharapkan pelanggaran serupa tidak terulang, dan ASN dapat menjaga integritas serta profesionalisme mereka di tengah dinamika politik yang berkembang. (yo)