Bojonegoro – Dalam rangka memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 berlangsung dengan demokratis dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan imbauan penting terkait pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Bojonegoro,Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, telah melayangkan surat himbauan kepada para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk mematuhi ketentuan kampanye yang diatur dalam perundang-undangan.
“Merujuk pada Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, anggota DPRD kabupaten/kota, yang merupakan pejabat daerah, memiliki hak untuk ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu,”ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan tiga hal utama:
1. Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
Anggota DPRD yang ikut dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Untuk mengikuti kampanye, anggota DPRD diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
3. Pengajuan Izin Kampanye
Izin kampanye harus diajukan tiga hari sebelum pelaksanaan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro, dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Ketua KPU Bojonegoro, Robbi Adi Perwira menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD hanya perlu cuti saat menjalankan jadwal kampanye.
“Dan izin cuti tidak perlu dilampirkan di SK Tim Pemenangan Paslon , karena kami tidak memiliki kewenangan untuk itu,”pungkasnya.(rin)