Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bersama tim eksekutif dan OPD pengusul menggelar rapat koordinasi dalam acara evaluasi pembahasan rancangan Perda dalam Propemperda Tahun 2021 di kantor DPRD setempat, Rabu (14/8/2021).
Ketua Bapemperda Sutikno, mengatakan, sebagaimana surat Bupati Bojonegoro Nomor : 188/1427/412.013/2021 pada 4 Agustus 2021 tentang usulan penambagan Taperda dalam Propemperda tahun 2021 menyepakati empat raperda.
“Raperda raperda tersebut merupakan raperda komulatif terbuka dalam perubahan propemperda tahun 2021,” ujarnya.
Hal ini karena sebagaimana ketentuan pasal 155 UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pada pokoknya menyatakan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Dia mengungkkan, keempat raperda tersebut diantaranya Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang PBB P2, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Empat Raperda itu akan kita konsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur
karena belum masuk di Propemperda tahun 2021,” pungkasnya. (Rin)