Budal Ning TPS
Berita Utama

Banner Teguh Haryono-Farida Hidayati Dirusak Oknum Tidak Dikenal

690
×

Banner Teguh Haryono-Farida Hidayati Dirusak Oknum Tidak Dikenal

Sebarkan artikel ini
Banner Teguh Haryono-Farida Hidayati Dirusak Oknum Tidak Dikenal
Banner Teguh Haryono-Farida Hidayati Dirusak Oknum Tidak Dikenal

Bojonegoro – Puluhan banner atau alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) nomor 01, Teguh Haryono dan Farida Hidayati, dilaporkan dirusak oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini terjadi di beberapa titik setelah APK baru saja dipasang, namun ditemukan hilang dari lokasi atau dirusak dalam waktu singkat.

Salah satu relawan Paslon 01, Himawan, menyayangkan tindakan anarkis tersebut.

“Ini tindakan yang sangat arogan. Kami semua kecewa, tidak ada yang tahu siapa pelakunya, tapi kami berharap aparat hukum segera menindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Demo FPD Bojonegoro: KPU Diminta Tidak "Membebek" dalam Pilkada

Menanggapi kejadian ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pengrusakan tersebut.

Sebagai respons, PDI P membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi relawan yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa di lapangan.

“Posko ini kami buka untuk menampung informasi kecurangan, termasuk pengrusakan APK,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengingatkan bahwa pengrusakan alat peraga kampanye melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 69 huruf g UU Pilkada.

Baca Juga :  DPD Golkar Bojonegoro Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Dalam pasal tersebut, jelas dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Jika terbukti melanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta,” jelas Handoko.

Saat ini, pihak Bawaslu Bojonegoro masih memantau perkembangan kasus ini dan siap menindaklanjuti jika terdapat bukti yang mengarah kepada pelanggaran tersebut.

“Kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *