Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan rekomendasi terkait penggunaan tanah untuk kepentingan Pondok Pesantren At Tanwir.
Dalam percakapan yang berlangsung pada Rabu (11/9/2024) pagi, Kepala BPKAD Luluk Allifa menyatakan kekhawatirannya bahwa surat tersebut juga belum diterima oleh Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Muawanah.
“Saya merasa belum pernah menerima disposisi. Saya khawatir Bu Anna juga tidak menerima surat permohonan rekomendasi terkait ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Luluk juga menjelaskan bahwa tanah yang menjadi topik dalam permohonan ini disinyalir bukan merupakan tanah milik Pemkab Bojonegoro.
“Karena bukan tanah Pemkab,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekjen IKAMI Ponpes Attanwir Talun, M Qohar, mengatakan jika telah mengajukan surat rekomendasi atau dukungan kepada Bupati Anna Mu’awanah saat masih menjabat.
“Hingga akhir periode tak kunjung diberikan,”tandasnya.
Sementara itu, upaya pelepasan tanah negara milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) Holding III yang merupakan aset negara yang dialihkan untuk Yayasan At Tanwir disinyalir belum melalui proses legalitas sesuai aturan.
Namun dibalik niat pembangunan masjid yang diusung, tercium aroma kepentingan politik terkait Pilkada 2024.
Menariknya, keterlibatan nama besar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno semakin mempertegas dugaan tersebut.
Dalam rangkaian isu ini, Pratikno dikabarkan menjadi penghubung utama dalam upaya pelepasan tanah negara untuk Yayasan At Tanwir.
Sementara, adiknya, Setyo Wahono, diketahui menjadi bakal calon bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Adakah hubungan antara langkah Mensesneg dengan pencalonan sang adik?
Pelepasan tanah negara bukan perkara sederhana. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas, tanah milik PTPN Holding III belum melalui proses pelepasan formal yang seharusnya melibatkan pihak BPN.
Andreas menegaskan, hingga kini belum ada pihak, termasuk Yayasan At Tanwir, yang mengajukan pelepasan tanah baik melalui skema hibah maupun sewa.
“Banyak tahapan yang harus dilalui dan tentu saja melibatkan BPN. Sampai saat ini, belum ada permohonan resmi terkait pelepasan tanah untuk yayasan tersebut,” ujar Andreas, Selasa (10/9/2024). (bersambung)