Berita FotoBerita Utama

Apresiasi Bupati Anna, Komisi A Akan Tuntaskan Raperda Melalui Pansus I

×

Apresiasi Bupati Anna, Komisi A Akan Tuntaskan Raperda Melalui Pansus I

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas langkah yang diambil dalam menyesuaikan aturan tentang Kepala Desa, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

“Komisi A melalui pansus 1 akan menuntaskan pembahasan perubahan perda No. 13 Tahun 2015, sesuai rencana kerja (renja) untuk segera di undangakan, yg harapannya menjadi jawaban atas aspirasi para pihak terkusus pemerintahan desa,” kata Sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda, kepada Suaradesa.co, Selasa (7/7/2020).

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Bupati Anna Mu’awanah sekarang ini patut diapresiasi sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berikutnya berjalan dengan baik, kondusif serta berkualitas karena didukung oleh aturan hukum yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada saat ini.

“Hasil evaluasi dari kami Komisi A, atas pelaksanaan Pilkades gelombang 2 dan 3 tahun 2019 adanya kekurangan dalam perda tersebut,” imbuhnya.

Sehingga, berakibat adanya multitafsir dalam pemahaman dalam implementasi di tataran teknis di tahapan penyelenggaraan pilkades.

“Juga menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat di level bawah,” imbuh Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pihaknya berharap kepada Bupati, setelah diundangkannya perubahan Perda No 13 Tahun 2015, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan atas Perda tersebut.

“Supaya bisa dijalankan dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkades berikunya di Bojonegoro,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GP Ansor Bojonegoro. (*Naf)

Penulis ; Nafita Sari

Editor : H Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *