Bojonegoro – Kepala Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro, Welly Fitrama, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai status Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) di Bojonegoro.
“Saya ingin meluruskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penulisan informasi sebelumnya, terutama di bagian paragraf pembuka yang menggunakan subyek berbeda dari paragraf selanjutnya. Ini mengakibatkan kebingungan dalam memahami konteks yang sebenarnya,” ujar Welly.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa WNA/TKA melakukan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan di Bojonegoro.
“Yang saya maksudkan adalah WNA atau TKA tidak diperbolehkan atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Welly berharap agar penulisan ulang terkait isu ini dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya, terutama dalam penggunaan istilah dan penyusunan paragraf yang lebih terstruktur sesuai dengan subyek pembahasan, yaitu terkait WNA dan TKA.
Sebelumnya baca : https://suaradesa.co/berita-utama/gandeng-wna-dalam-konsolidasi-paslon-nomor-2-diduga-melanggar-uu-pemilu/
Welly saat dikonfirmasi adanya orang asing di acara konsolidasi Paslon 2 mengatakan jika menilik beberapa referensi bahwa orang asing tidak diperbolehkan dalam berpolitik termasuk kampanye .
“Termasuk pekerja asing tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik, termasuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Hal ini diatur oleh undang-undang untuk menjaga kedaulatan politik Indonesia dan mencegah campur tangan asing dalam proses pemilihan, ” ungkapnya.
Dia menyampaikan jika ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan perubahan dan turunannya.
“Tapi saya belum membaca keseluruhan, yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak politik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk terlibat dalam kampanye, ” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, jika pekerja asing atau warga negara asing terlibat dalam kampanye politik, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Untuk lebih memberikan penegasan perlu dibuka ketentuan dalam UU pemilu dan aturan turunannya. Termasuk koordinasi dengan KPU dan imigrasi, ” pungkasnya.
Klarifikasi Mayjen TNI (Purn) Wardiyono
Mayjen TNI (Purn) Wardiyono, atau yang akrab disapa Biyon, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya bersama sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dalam sebuah acara yang secara terbuka mengajak para relawan untuk mendukung pasangan calon (Paslon) nomor 2 dalam Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam pernyataannya, Biyon menegaskan bahwa WNA yang hadir memiliki identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya ajak anak saya dan keluarga saya yang bule berpolitik. Apa salah?” ujar Biyon, menekankan bahwa keluarganya yang berasal dari Selandia Baru memiliki KTP Bojonegoro dan mereka tidak melakukan kampanye.
“Tidak kampanye,” tegasnya, menepis spekulasi yang berkembang.
Regulasi yang mengatur keterlibatan warga asing
Keterlibatan orang asing dalam kegiatan kampanye tidak diperbolehkan di Indonesia. Ada beberapa regulasi yang secara tegas melarang warga negara asing terlibat dalam proses politik domestik, termasuk kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 280 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melibatkan pihak asing dalam segala bentuk kegiatan kampanye, baik sebagai penyelenggara, juru kampanye, maupun pendukung.
Larangan ini meliputi warga negara asing, lembaga asing, organisasi internasional, maupun entitas asing lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau deportasi bagi warga negara asing yang terlibat.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
PKPU juga mengatur larangan keterlibatan warga negara asing dalam kampanye, baik dalam pemilu maupun Pilkada. Hanya warga negara Indonesia yang berhak berpartisipasi dalam kegiatan politik dan kampanye.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
UU Keimigrasian mengatur bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi hukum setempat, termasuk tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, seperti kampanye. Keterlibatan dalam politik dianggap sebagai pelanggaran, yang dapat dikenai sanksi berupa deportasi.
4. Sanksi Bagi Pelanggaran
Jika warga negara asing terbukti terlibat dalam kampanye politik, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup:
Deportasi: Orang asing yang melanggar aturan dapat dideportasi dari Indonesia sesuai dengan UU Keimigrasian.
Pidana bagi pihak lokal: Pihak atau pasangan calon yang melibatkan orang asing dalam kampanye dapat dikenai sanksi pidana atau administratif berdasarkan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Keterlibatan orang asing dalam kegiatan kampanye di Indonesia dilarang keras. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga kedaulatan politik Indonesia dan mencegah pengaruh asing dalam proses demokrasi domestik.
Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak dan wewenang untuk terlibat dalam proses politik, termasuk kampanye pemilu dan Pilkada.(rin)