Suaradesa.co, Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahantinto, menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini di halaman Mapolres, Kamis (24/04/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret, sekitar pukul 17.00 WIB. Empat tersangka mendatangi agen Brilink milik Adha Reload di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.
“Para pelaku mencampur uang asli dengan uang palsu saat melakukan transaksi,” ungkapnya.
Korban yang menyadari adanya uang palsu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap para pelaku di rumah mereka di wilayah Kecamatan Baureno. Polisi menyita barang bukti berupa 277 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dalam konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa keempat tersangka, yaitu MS, UF, DB, dan NF, akan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Ayat 3 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Salah satu tersangka, UF, mengakui bahwa kelompoknya telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di enam lokasi di wilayah Bojonegoro dan Lamongan selama dua bulan terakhir.(Fa)







