Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, akan melakukan monitoring ke enam Pemerintah Desa yang wajib menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Enam Pemdes tersebut, Kepala Desa-nya baru dilantik pada 14 April 2020 lalu. Diantaranya, Kepala Desa Gayam, Mojodelik, Bonorejo, Brabowan dan Sudu.
“Kami pastikan, seluruh desa dibawah pembinaan kami disini jangan sampai bersinggungan dengan masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan di masyarakat, ” kata Camat Gayam, Agus Hariana, saat menerima kunjungan Komisi A, Jumat (19/6/2020).
Dia katakan, jika selama ini beberapa desa di Kecamatan Gayam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) nya besar dengan sisa lebih anggaran atau Silpa yang juga tinggi.
“Termasuk pembangunan Infrastruktur yang belum dilaksanakan secara maksimal, ” imbuhnya.
Oleh sebab itu, selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik menjadi Kepala Desa yang baru periode 2020-2026, mereka harus selesai menyusun RPJMdes pada akhir Juli mendatang.
“Pedomannya adalah UU no 114 tahun 2014 tentang RPJMdes, ” tukasnya.
Pihaknya juga mendorong Pemdes agar membentuk tim pendamping dalam menyusun RPJMdes agar dapat mensinkronkan 17 program prioritas Pemkab Bojonegoro.
“Minggu depan, kami langsung ke lapangan untuk melihat hasil musyawarah dengan masyarakat dan progresnya, ” pungkasnya. (*Wed)