Tuban – Setelah resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., langsung memimpin rapat koordinasi pada Rabu (25/09/2024).
Rapat perdana ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat di Kabupaten Tuban.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekda Tuban memperkenalkan jajaran pimpinan OPD dan camat yang hadir. Beberapa OPD juga memaparkan rencana strategis mereka untuk dua bulan ke depan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program prioritas.
Sebagai Pjs. Bupati, Agung Subagyo meminta dukungan dari seluruh jajaran OPD dan camat untuk membantu menjalankan tugasnya. Agung menegaskan bahwa tanggung jawabnya sebagai Pjs.
Bupati adalah memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan, melanjutkan program pembangunan, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Agung menekankan pentingnya memastikan agar Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November nanti dapat berjalan aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab.
Selama masa jabatannya yang hanya dua bulan, Agung berencana mengunjungi 20 kecamatan serta OPD strategis di Kabupaten Tuban. Ia juga membuka diri untuk berdiskusi dengan OPD, camat, dan masyarakat mengenai berbagai program pembangunan.
“Walaupun hanya dua bulan, kami akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Agung, yang juga Kepala Bakorwil Bojonegoro, menyatakan bahwa program-program yang telah tercantum dalam P-APBD 2024 harus segera dijalankan dengan efektif.
Mengingat waktu yang terbatas, dia menekankan pentingnya optimalisasi agar program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap meskipun waktu yang singkat, semua program dapat berjalan maksimal dan memberikan kesan yang mendalam,” tambahnya.
Sebagai informasi, kampanye Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan periode kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. (fa)