Suaradesa.co– Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapat subsidi pemerintah.
Dalam beleid yang diundangkan pada 30 Januari 2025 tersebut, daftar pupuk bersubsidi kini meliputi pupuk urea, NPK, pupuk organik, SP-36, dan ZA.
Ini berbeda dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2011, yang hanya mencantumkan urea, SP-36, ZA, dan NPK tanpa pupuk organik.
Dengan adanya kebijakan ini, petani serta pembudi daya ikan yang memenuhi syarat kini dapat memperoleh pupuk organik dengan harga lebih terjangkau.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan pupuk yang lebih ramah lingkungan serta meningkatkan kesuburan tanah dalam jangka panjang.
Selain perubahan pada daftar pupuk bersubsidi, Perpres 6/2025 juga memperbarui mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam penetapan jenis pupuk bersubsidi.
Jika sebelumnya perubahan daftar pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kini keputusan tersebut harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola subsidi pupuk agar lebih efektif dan tepat sasaran. Namun, daftar pupuk bersubsidi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi pemerintah.(red)