Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, dari target pendapatan di APBD Perubahan 2020 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp39,7 miliar baru terealisasi sebesar Rp31 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2, Eko Puji Wahyono mengungkapkan, tidak terpenuhinya target karena banyak Wajib Pajak yang bukan asli warga Bojonegoro. Hal ini membuat petugas pemungut pajak kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
“Banyak pemilik tanah atau wajib pajak yang bukan warga asli Bojonegoro,” jelasnya kepada suaradesa.co, Senin (21/12/2020).
Dari 28 Kecamatan, ada 12 Kecamatan yang belum memenuhi target. Namun belum bisa disebutkan nama dari masing desa karena laporan dari tingkat kecamatan belum diterima.
“Kami rutin mengirimkan surat kepada kecamatan setiap bulannya,” tegasnya.
Dia menyebutkan 12 Kecamatan yang belum menyetorkan PBB-P2 antara lain Kecamatan Kedungadem sebesar Rp1.755.853.041, Balen sebesar Rp, 2.023.891.783, Kapas sebesar Rp2.742.223.439, Kasiman sebesar Rp953.853.606
Kemudian Sumberrejo sebesar Rp1.947.750.237, Trucuk sebesar Rp801.004.579, Baureno sebesar Rp 2.311.325.603, Dander sebesar Rp2.825.706.730, Kalitidu sebesar Rp2.650.223.593, Padangan sebesar Rp1.313.647.356, Gayam sebesar Rp1.500.125.208, Bojonegoro 5.363.641.394.
Dia menambahkan, pihak desa agar lebih aktif mengawal ataupun mengupdate data pemilik tanah terutama tanah kavling. Agar kesulitan maupun hambatan yang dihadapi kali ini dapat terhindar di masa mendatang.
“Tanah kavling harus jadi perhatian utama masing-masing Pemerintah Desa,” pungkasnya. (*ror)