Suaradesa.co, Jakarta – Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, mengatakan, pihaknya tengah merumuskan ulang regulasi kemasjidan yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial-keagamaan.
Menurutnya, sejumlah persoalan di lapangan muncul akibat kekosongan atau ketidaksinkronan aturan terkait tata kelola masjid, mulai dari aset, kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), hingga fungsi sosial masjid.
“Pembaruan regulasi dimaksudkan untuk menghadirkan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur. Kita ingin memastikan setiap masjid memiliki dasar pengelolaan yang kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan seragam di seluruh daerah,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Analis dan Evaluasi Regulasi Kemasjidan tahap pertama di Jakarta, Senin (17/11/25)
Arsad menekankan pentingnya standardisasi fungsi masjid sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.
Ia mencontohkan sejarah peradaban Islam, bahwa masjid berperan sebagai pusat keilmuan yang melahirkan institusi besar seperti _Zaituna, Qarawiyyin, dan Al-Azhar._ “Kita ingin menguatkan kembali fungsi-fungsi luhur tersebut melalui pengaturan yang kokoh dan terukur,” jelasnya.
Baginya, masjid bukan hanya ruang ibadah, tetapi juga tempat pembelajaran, penguatan karakter, dan pelayanan umat.
Dalam konteks saat ini, Arsad mengungkapkan perlunya peningkatan manajemen keamanan masjid, termasuk memastikan masjid tetap terbuka dan ramah bagi jemaah.
Ia menyinggung praktik sebagian masjid yang dikunci di luar waktu salat.
“Masjid itu seharusnya hidup. Kita ingin masjid nyaman, aman, dan menjadi ruang publik yang dapat diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor, termasuk rencana kerja sama dengan Pertamina untuk standardisasi ruang ibadah di SPBU.
Mengenai persoalan kepengurusan BKM, sengketa aset, maupun penataan masjid bersejarah, Arsad menyebut seluruhnya membutuhkan dasar hukum yang pasti.
Ia menuturkan, sejumlah pengurus BKM dari daerah mengajukan konsultasi terkait susunan kepengurusan maupun status aset.
“Ada juga permintaan fatwa soal tukar guling aset. Sebelum regulasinya tuntas, kami tidak dapat memberikan keputusan karena risikonya besar,” katanya.
Arsad menambahkan, penyempurnaan regulasi juga penting untuk memastikan pengelolaan Masjid Istiqlal memiliki landasan yang kuat, baik terkait kelembagaan maupun program pemberdayaannya. Saat ini, status regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama perlu kita kaji lagi secara mendalam.
Ia berharap, regulasi yang diperbarui dapat menjadi terobosan menuju ekosistem kemasjidan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Masjid, katanya, memiliki potensi besar dalam membangun peradaban dan memberdayakan umat, sepanjang didukung regulasi yang memadai dan implementasi yang konsisten.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menambahkan, Kemenag terus memperkuat kemitraan dan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung penguatan tata kelola masjid.
Menurutnya, model anggaran yang semakin efisien menuntut adanya kerja sama kreatif dan berkelanjutan dengan pihak ketiga. “APBN tidak bisa memikul semuanya. Kolaborasi menjadi kunci,” ungkapnya.
Salah satu inisiatif yang tengah digagas adalah kerja sama dengan Pertamina untuk standardisasi ruang ibadah di SPBU. Nurul menyebut, dari sekitar 1.500 SPBU di Indonesia, masih terdapat banyak yang belum memiliki fasilitas ibadah yang memadai.
“Jika standar ini menjadi program nasional, kualitas pelayanan ibadah di ruang publik akan meningkat signifikan,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, timnya saat ini bekerja intensif untuk merampungkan _blueprint_ regulasi kemasjidan sebelum Desember mendatang.
Serangkaian rapat teknis digelar setiap hari, baik luring maupun melalui online meeting, untuk memastikan substansi regulasi terintegrasi dan siap diimplementasikan secara bertahap.
Ia mengungkapkan, penyempurnaan regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi Kemenag dalam memberikan layanan terbaik kepada pengelola masjid dan masyarakat.
“Semua ini untuk menghadirkan masjid yang aman, makmur, modern, dan memberdayakan,” tutup Nurul. (fa/him)







